Sesuai UU No 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, banyak aturan baru yang dikenakan denda jauh lebih besar
dibandingkan dengan UU lalu lintas yang lama.
denda ini tentu bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan
bertujuan agar pelanggaran tersebut tidak diulang lagi. Berikut ini
sedikit dari isi UU tersebut khususnya bagi pengguna sepeda motor.
Tidak menyalakan lampu pada siang hari terkena denda Rp 100.000 (Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2))
Tidak menggunakan helm standar SNI denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8))
Tidak menggunakan helm standar SNI denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8))
Penumpangnya tidak menggunakan helm standar denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8))
Mengangkut penumpang lebih dari satu orang (tanpa ada kereta samping) denda Rp 250.000 (Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9))
Sepeda motor tidak dilengkapi persyaratan seperti kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda
Rp 250.000 (Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat
(2) dan Ayat (3))
Untuk yang bukan pengguna kendaraan bermotor ternyata ada dendanya
juga, yaitu untuk berpegangan pada kendaraan bermotor, menggunakan jalur
kendaraan bermotor, menarik kendaraan/benda yang membahayakan denda Rp.
100.000 (Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c))
Untuk para biker mohon hati-hati, lengkapilah persyaratan yang disyaratkan dan gunakan selalu helm standar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar