Selamat Datang Di Situs Resmi dan Sederhana Himpunan Thunder Tangerang Revolution Unlimited

Jumat, 29 Maret 2013

Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Hujan

Mengendarai sepeda motor pada saat hujan atau pada saat kondisi jalan basah setelah hujan memerlukan metode mengemudi yang berbeda juga. Demi keamanan dan kenyamanan anda dalam berkendara, ada baiknya anda menyimak beberapa tips dibawah ini:

1. Penggunaan Jas Hujan
Salah satu perlengkapan penting bagi pengendara sepeda motor adalah jas hujan. Selain untuk melindungi tubuh anda dari basah, jas hujan juga dapat menambah perlindungan suhu tubuh anda dari cuaca dingin. Berhentilah sejenak di pinggir jalan untuk memakai jas hujan. Pastikan saat berhenti untuk memakai jas hujan, tidak mengganggu lalu-lintas. Sedikit tips untuk anda, gunakanlah jas hujan tipe baju (bukan ponco) karena lebih aman dan tidak berpotensi menyebabkan bahaya saat mengemudi.

2. Atur Kecepatan mengemudi
Bila hujan sedang lebat, kurangi kecepatan anda karena akan berpengaruh pada jarak pandang anda saat mengemudi. Anda disarankan untuk menutup kaca helm anda untuk melindungi mata dan muka anda dari guyuran air hujan. Jika anda merasa pandangan anda terganggu, anda dapat membuka kaca helm anda, apalagi jika anda memakai kaca helm gelap.
Selain untuk menyesuaikan jarak pandang, kecepatan mengemudi juga menjadi faktor penting dalam mengemudi saat sedang hujan. Karena traksi ban dan aspal menjadi berkurang anda tidak dapat menggunakan rem secara maksimal dan menikung dengan kecepatan tinggi. Tidak disarankan untuk menggunakan rem depan terlebih dahulu dalam pengereman karena dapat menyebabkan kehilangan keseimbangan. Sedikit tips dalam pengereman, gunakan rem belakang terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan rem ban depan dengan halus.

3.Hindari Genangan Air
Melewati genangan air selain dapat menimbulkan cipratan yang dapat mengganggu pengemudi lain, juga dapat berpotensi bahaya karena lubang yang tidak dapat anda prediksi. Karena itu, faktor kecepatan mengemudi juga perlu diperhatikan.

4.Hindari pengereman mendadak (emergency brake)
Jika sampai harus melakukan pengereman, usahakan kaki bergerak seolah-olah seperti sifat Antilock Brake System, yaitu tekan-angkat. Jadi lakukan pengereman dengan cara menginjak pedal rem, lepaskan kemudian injak lagi. Lakukan beberapa kali dengan halus.

Cara Membedakan Busi Asli Dengan Busi Palsu

Kemampuan kendaraan untuk berjalan baik salah satunya dipengaruhi oleh busi.karena merupakan salah satu unsur dalam pengapian yang dimana harus ada dalam sitem kendaraan. di pasaran, beragam merek dapat dipilih. Namun, kehati-hatian diperlukan agar terhindar dari busi palsu yang dapat menghambat laju kendaraan.

NGK sebagai merek busi yang sudah ternama di Indonesia mengakui bahwa produknya banyak dipalsukan. Karena itu, dalam suatu kesempatan, penjelasan untuk membedakan busi asli NGK dan yang palsunya.Berikut penjelasan GM Sales & Marketing PT NGK Busi Indonesia, Agus Tan:

"Pertama, adalah pada hextagon metalnya. Di situ terdapat kode khusus yang memiliki arti negara pembuat, bulan dibuat dan tahun dibuat. Untuk saat ini kode tersebut cuma bisa dimengerti oleh tim NGK. Hingga sekarang yang palsu belum ada yang seperti itu. Karena untuk menirunya cukup susah, sebab ukuran tulisannya kecil."

"Kedua, dari sisi gasketnya. Gasket NGK dibuat unik sedemikian rupa sehingga pada saat sudah masuk tidak bisa keluar lagi, meskipun dipaksakan. Sedangkan yang palsu, pasti bisa lepas."

"Ketiga, busi palsu daya tahannya tidak kokoh karena materialnya tidak sesuai standar. Sehingga kalau jatuh mudah bengkok."

"Keempat, metal shield semua busi NGK melewati proses plating yang lebih dari 4 jam. Sehingga busi NGK anti karat. Jadi kalau di toko menemukan ada karat kecil saja pada busi, itu bisa dipastikan palsu."

PT NGK Busi Indonesia juga secara aktif turun ke pasar untuk mengedukasi dalam masalah pemalsuan ini kepada 22 distributornya yang tersebar di lima pulau utama di Tanah Air.
 

Rabu, 27 Maret 2013

Daftar Denda Untuk Pengguna Sepeda Motor


Sesuai UU No 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, banyak aturan baru yang dikenakan denda jauh lebih besar dibandingkan dengan UU lalu lintas yang lama.
denda ini tentu bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan bertujuan agar pelanggaran tersebut tidak diulang lagi. Berikut ini sedikit dari isi UU tersebut khususnya bagi pengguna sepeda motor.
Tidak menyalakan lampu pada siang hari terkena  denda Rp 100.000 (Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2))

Tidak menggunakan helm standar SNI denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8))
Penumpangnya tidak menggunakan helm standar denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8))

Mengangkut penumpang lebih dari satu orang (tanpa ada kereta samping) denda Rp 250.000 (Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9))

Sepeda motor tidak dilengkapi persyaratan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda Rp 250.000 (Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3))

Untuk yang bukan pengguna kendaraan bermotor ternyata ada dendanya juga, yaitu untuk berpegangan pada kendaraan bermotor, menggunakan jalur kendaraan bermotor, menarik kendaraan/benda yang membahayakan denda Rp. 100.000 (Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c))

Untuk para biker mohon hati-hati, lengkapilah persyaratan yang disyaratkan dan gunakan selalu helm standar.