Selamat Datang Di Situs Resmi dan Sederhana Himpunan Thunder Tangerang Revolution Unlimited

Jumat, 29 Maret 2013

Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Hujan

Mengendarai sepeda motor pada saat hujan atau pada saat kondisi jalan basah setelah hujan memerlukan metode mengemudi yang berbeda juga. Demi keamanan dan kenyamanan anda dalam berkendara, ada baiknya anda menyimak beberapa tips dibawah ini:

1. Penggunaan Jas Hujan
Salah satu perlengkapan penting bagi pengendara sepeda motor adalah jas hujan. Selain untuk melindungi tubuh anda dari basah, jas hujan juga dapat menambah perlindungan suhu tubuh anda dari cuaca dingin. Berhentilah sejenak di pinggir jalan untuk memakai jas hujan. Pastikan saat berhenti untuk memakai jas hujan, tidak mengganggu lalu-lintas. Sedikit tips untuk anda, gunakanlah jas hujan tipe baju (bukan ponco) karena lebih aman dan tidak berpotensi menyebabkan bahaya saat mengemudi.

2. Atur Kecepatan mengemudi
Bila hujan sedang lebat, kurangi kecepatan anda karena akan berpengaruh pada jarak pandang anda saat mengemudi. Anda disarankan untuk menutup kaca helm anda untuk melindungi mata dan muka anda dari guyuran air hujan. Jika anda merasa pandangan anda terganggu, anda dapat membuka kaca helm anda, apalagi jika anda memakai kaca helm gelap.
Selain untuk menyesuaikan jarak pandang, kecepatan mengemudi juga menjadi faktor penting dalam mengemudi saat sedang hujan. Karena traksi ban dan aspal menjadi berkurang anda tidak dapat menggunakan rem secara maksimal dan menikung dengan kecepatan tinggi. Tidak disarankan untuk menggunakan rem depan terlebih dahulu dalam pengereman karena dapat menyebabkan kehilangan keseimbangan. Sedikit tips dalam pengereman, gunakan rem belakang terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan rem ban depan dengan halus.

3.Hindari Genangan Air
Melewati genangan air selain dapat menimbulkan cipratan yang dapat mengganggu pengemudi lain, juga dapat berpotensi bahaya karena lubang yang tidak dapat anda prediksi. Karena itu, faktor kecepatan mengemudi juga perlu diperhatikan.

4.Hindari pengereman mendadak (emergency brake)
Jika sampai harus melakukan pengereman, usahakan kaki bergerak seolah-olah seperti sifat Antilock Brake System, yaitu tekan-angkat. Jadi lakukan pengereman dengan cara menginjak pedal rem, lepaskan kemudian injak lagi. Lakukan beberapa kali dengan halus.

Cara Membedakan Busi Asli Dengan Busi Palsu

Kemampuan kendaraan untuk berjalan baik salah satunya dipengaruhi oleh busi.karena merupakan salah satu unsur dalam pengapian yang dimana harus ada dalam sitem kendaraan. di pasaran, beragam merek dapat dipilih. Namun, kehati-hatian diperlukan agar terhindar dari busi palsu yang dapat menghambat laju kendaraan.

NGK sebagai merek busi yang sudah ternama di Indonesia mengakui bahwa produknya banyak dipalsukan. Karena itu, dalam suatu kesempatan, penjelasan untuk membedakan busi asli NGK dan yang palsunya.Berikut penjelasan GM Sales & Marketing PT NGK Busi Indonesia, Agus Tan:

"Pertama, adalah pada hextagon metalnya. Di situ terdapat kode khusus yang memiliki arti negara pembuat, bulan dibuat dan tahun dibuat. Untuk saat ini kode tersebut cuma bisa dimengerti oleh tim NGK. Hingga sekarang yang palsu belum ada yang seperti itu. Karena untuk menirunya cukup susah, sebab ukuran tulisannya kecil."

"Kedua, dari sisi gasketnya. Gasket NGK dibuat unik sedemikian rupa sehingga pada saat sudah masuk tidak bisa keluar lagi, meskipun dipaksakan. Sedangkan yang palsu, pasti bisa lepas."

"Ketiga, busi palsu daya tahannya tidak kokoh karena materialnya tidak sesuai standar. Sehingga kalau jatuh mudah bengkok."

"Keempat, metal shield semua busi NGK melewati proses plating yang lebih dari 4 jam. Sehingga busi NGK anti karat. Jadi kalau di toko menemukan ada karat kecil saja pada busi, itu bisa dipastikan palsu."

PT NGK Busi Indonesia juga secara aktif turun ke pasar untuk mengedukasi dalam masalah pemalsuan ini kepada 22 distributornya yang tersebar di lima pulau utama di Tanah Air.
 

Rabu, 27 Maret 2013

Daftar Denda Untuk Pengguna Sepeda Motor


Sesuai UU No 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, banyak aturan baru yang dikenakan denda jauh lebih besar dibandingkan dengan UU lalu lintas yang lama.
denda ini tentu bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan bertujuan agar pelanggaran tersebut tidak diulang lagi. Berikut ini sedikit dari isi UU tersebut khususnya bagi pengguna sepeda motor.
Tidak menyalakan lampu pada siang hari terkena  denda Rp 100.000 (Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2))

Tidak menggunakan helm standar SNI denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8))
Penumpangnya tidak menggunakan helm standar denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8))

Mengangkut penumpang lebih dari satu orang (tanpa ada kereta samping) denda Rp 250.000 (Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9))

Sepeda motor tidak dilengkapi persyaratan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda Rp 250.000 (Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3))

Untuk yang bukan pengguna kendaraan bermotor ternyata ada dendanya juga, yaitu untuk berpegangan pada kendaraan bermotor, menggunakan jalur kendaraan bermotor, menarik kendaraan/benda yang membahayakan denda Rp. 100.000 (Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c))

Untuk para biker mohon hati-hati, lengkapilah persyaratan yang disyaratkan dan gunakan selalu helm standar.

Selasa, 24 April 2012

Undang-Undang ITE

NKRI negara hukum (menurut rekan-rekan sesama biker's)
belakangan ini sering sekali terjadinya pertengkaran antar bikers melalui jejaringan sosial seperti FACEBOOK misalnya, mulai dari usilnya para bikers yang suka menyudutkan bikers lain samapai dengan blak-blakkan mengatakan tidak senang dengan bikers lainnya. bikers tetaplah manusia yang dapat merasakan sakit hati juga, jika sudah sakit hati apa yang mau diperbuat ? akhirnya argumenlah di media jejaringan sosial tersebut dan yang kalah akan melaporkannya kepihak yang berwenang.

Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak disengaja akan dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 april 2008.

Ada Tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang ber potensi menimpa pengguna jejaringan sosial di Indonesia yaitu
Ancaman Pelanggaran Kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)]
Ancaman Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan
Ancaman Penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)]

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Salah satu kasus yang dapat kita soroti adalah Farah yang pada saat itu secara tidak sengaja menuliskan status post yang menyinggung perasaaan orang tersebut sehingga berbuntut ke pengadilan. Kasus yang lain dan sudah kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping bersama laki-laki yang baru dikenalnya? Ujung-ujungnya yaitu terjadinya pelecehan seksual.Oleh karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga. Bukan facebook yang patut kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam melakukan hubungan di jejaringan sosial. Bravo Internet Sehat.

Jumat, 10 Juni 2011

Pengertian Safety Riding Menurut Himpunan Thunder Tangerang Revolution Unlimited


Definisi Safety Riding Menurut Himpunan Thunder Tangerang Revolution Unlimited (HITTARU) adalah suatu usaha yang dilakukan dalam meminimalisir tingkat bahaya dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu kondisi, yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara lain dan menyadari kemungkinan bahaya yang dapat terjadi di sekitar kita serta pemahaman akan pencegahan dan penanggulangannya.

Implementasi dari pengertian di atas yaitu bahwa disaat kita mengendarai kendaraan, maka haruslah tercipta suatu landasan pemikiran yang mementingkan dan sangat mengutamakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Untuk itu, berangkat dari dasar pemikiran keselamatan tersebut, maka para pengendara haruslah menyadari arti dari pentingnya keselamatan, hal ini bisa di contohkan dengan meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya dan berbagai kejadian kecelakaan yang terjadi disebabkan dari berrbagai macam kasus. Walaupun terasa sangat sulit untuk menumbuhkannya, namun pemikiran yang mengutamakan keselamatan tersebut haruslah merupakan kesadaran dari diri sendiri yang terbentuk dan dibangun dari dalam hati dan bertekad untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendasar pada Safety Riding. Bila dasar pemikiran Safety Riding (Safety Minded) telah masing-masing dimiliki, maka dengan mudah setiap hal yang berkaitan dengan Safety Riding dapat kita terapkan dimulai dari diri sendiri dan memulainya dari hal-hal yang kecil, karena kesadaran betapa pentingnya suatu kesalamatan diri.

Usaha-usaha itu harus dilakukan secara terus menerus sehingga dapat menjadi Safety Bikers yang mampu :
Menigkatkan kecakapan pengendara dalam mengendarai, agar paham dan mengerti bila berhadapan dengan keadaan darurat yang terjadi di sepanjang perjalanan.

Mencegah kecelakaan kendaraan bermotor melalui pengembangan gaya mengendarai yang baik dan sistematik.

Mengembangkan cara tepat tanggap akan bahaya dan manajemen resiko.

Mencegah bahaya dan resiko yang mungkin terjadi pada situasi jalan dan lalu lintas melalui kewaspadaan pengendara.

Safety Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang secara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Sabtu, 23 April 2011

Kriteria Bikers Versi HITARU

Kriteria bikers menurut HITTARU adalah:

Semua lampu di motor bisa nyala dan berfungsi sebagaimana mestinya
- Lampu Utama
- Lampu Kabut
- Lampu Sen (Kiri - kanan, depan - belakang)
- Lampu Rem

Semua rem bisa digunakan dan pakem!
- Rem Depan, dan
- Rem Belakang

Selalu menggunakan helm bersetandar SNI dan pengaman lainnya

Berhenti di belakang garis putih
[kalau ada] di pemberhentian lampu lalu lintas

Tidak pernah menggunakan trotoar
[kecuali disuruh polisi]

Mengutamakan pejalan kaki/pengendara sepeda
[kecuali pejalan kaki sembarangan]

Asesoris/perlengkapan motor tidak mengganggu sesama pengguna jalan/orang lain

Berbagi jalan dengan sesama pembayar pajak dan warga negara lainnya